Jumat, 05 Agustus 2016

Kamis, 04 Agustus 2016

JOB DISCRIPTION DAN PERTELAAN TUGAS BAGIAN PERENCANAAN POLRES PULANG PISAU

BAB I 
PENDAHULUAN


1.  UMUM

a.    Sebagai tindak lanjut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesai Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
b.   Salah Satu perkembangan strategis yang berkembang di lingkungan organisasi Polri perlu disikapi, sehingga dapat memenuhi harapan personel Polri (Polcice Expectation) maupun memenuhi harapan masyarakat ( Public Expectation) terhadap peningkatan mutu pelayanan (Increasement Of Service Quality) yang diberikan oleh Polri kepada Intern Organisasi Polri dan Masyarakat.
c.    Secara sinergis pelaksanaan tugas Bag Ren tidak terlepas dari sistem kinerja dengan satuan-satuan organisasi ditingkat Polres Pulang Pisau, untuk berhasil guna kiranya dipandang perlu adanya ketentuan-ketentuan yang dapat mengatur mekanisme Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK) yang bersifat intern maupun ekstern.
d.   Bag Ren merupakan salah satu unsur pembantu Pimpinan dan pelaksanaan staf yang berada dibawah Kapolres, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan yang meliputi perencanaan anggaran kegiatan, dan anev pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan anggaran yang sesuai dengan rencana kerja Polri.
e.   Dalam struktur organisasi Bag Ren terdapat 2 (dua) bagian spesifikasi tugas yaitu : Sub Bagian Program anggaran dan Sub Bagian Pengendalian anggaran yang satu sama lainnya saling terkait dalam pengawakan tugas –tugas Bag Ren.
f.    Dalam pelaksanaan tugas Bag Ren tidak terlepas dari sistem dalam organisasi Polres Pulang Pisau secara menyeluruh oleh karena itu diperlukan adanya Pertelaan Tugas untuk mengatur pelaksanaan tugas masing-masing personel dalam lingkup Bag Ren.