Kamis, 04 Agustus 2016

JOB DISCRIPTION DAN PERTELAAN TUGAS BAGIAN PERENCANAAN POLRES PULANG PISAU

BAB I 
PENDAHULUAN


1.  UMUM

a.    Sebagai tindak lanjut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesai Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
b.   Salah Satu perkembangan strategis yang berkembang di lingkungan organisasi Polri perlu disikapi, sehingga dapat memenuhi harapan personel Polri (Polcice Expectation) maupun memenuhi harapan masyarakat ( Public Expectation) terhadap peningkatan mutu pelayanan (Increasement Of Service Quality) yang diberikan oleh Polri kepada Intern Organisasi Polri dan Masyarakat.
c.    Secara sinergis pelaksanaan tugas Bag Ren tidak terlepas dari sistem kinerja dengan satuan-satuan organisasi ditingkat Polres Pulang Pisau, untuk berhasil guna kiranya dipandang perlu adanya ketentuan-ketentuan yang dapat mengatur mekanisme Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK) yang bersifat intern maupun ekstern.
d.   Bag Ren merupakan salah satu unsur pembantu Pimpinan dan pelaksanaan staf yang berada dibawah Kapolres, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan yang meliputi perencanaan anggaran kegiatan, dan anev pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan anggaran yang sesuai dengan rencana kerja Polri.
e.   Dalam struktur organisasi Bag Ren terdapat 2 (dua) bagian spesifikasi tugas yaitu : Sub Bagian Program anggaran dan Sub Bagian Pengendalian anggaran yang satu sama lainnya saling terkait dalam pengawakan tugas –tugas Bag Ren.
f.    Dalam pelaksanaan tugas Bag Ren tidak terlepas dari sistem dalam organisasi Polres Pulang Pisau secara menyeluruh oleh karena itu diperlukan adanya Pertelaan Tugas untuk mengatur pelaksanaan tugas masing-masing personel dalam lingkup Bag Ren. 
2.         DASAR

a.      Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 7 / I /2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Organisasi Polri pada tingkat Kewilayahan.
b.      Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesai Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
c.       Rencana Kegiatan Polres Pulang Pisau TA. 2015.


3.         MAKSUD DAN TUJUAN

a.      Maksud
Pertelaan Tugas Polres Pulang Pisau disusun dengan maksud untuk dijadikan pedoman kerja dalam rangka pelaksanaan tugas pada Bagian Perencanaan maupun yang berkaitan dengan bagian dan satuan-satuan fungsi serta Unit Tingkat Polres Pulang Pisau maupun Kewilayahan jajaran Polres Pulang Pisau.

b.      Tujuan
Penyusunan Pertelaan Tugas ini bertujuan untuk menyamakan pola pikir dan pola tindakan dalam pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dilingkungan Polres Pulang Pisau guna mencapai efektifitas dan efesiensi kerja serta ketertiban, keteraturan dan keharmonisan dan pelaksanaan tugas.

4.         RUANG LINGKUP

Pertelaan Tugas Bagian Perencanaan Polres Pulang Pisau meliputi tugas pokok dan jabatan tugas masing-masing bidang serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing personel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari pada Bagian Perencanaan. 
5.         TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

a.  Bag Ren merupakan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksanaan staf Polres Pulang Pisau yang berada dibawah Kapolres.
b.      Bag Ren bertugas menyelenggarakan penyusunan rencana / program dan anggaran, serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan satuan kewilayahan.
c.       Bag Ren di Pimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan disingkat Kabag Ren yang bertanggung jawab tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres Pulang Pisau.
d.      Kepala Bagian Perencanaan dalam pelaksanaaan tugas sehari-hari dibantu oleh staf :
          – Kasub Bagian Program dan anggaran disingkat Kasubbag Progar.
–   Kasub Bagian Pengendalian anggaran disingkat Kasubbag Dalgar.
Masing-masing mempunyai tugas pokok :
1)     Kasubbag Program dan Anggaran :
a)     Kasubbag Progar adalah salah satu unsur Bag Ren yang tugas sehari-hari membantu Kabag Ren menyelenggarakan penyusunan perencanaan / program kegiatan dalam bentuk produk Renja, Rengiat dan rencana kegiatan lainnya yang bersifat kontejensi.
b)     Menyelenggarakan penyusunan HTCK, Job Discribtion dan Pertelaan Tugas. Membuat perencanaan untuk program dan anggaran kegiatan, baik secara khusus Bag Ren maupun secara umum pada Polres Pulang Pisau.

c)     Subbag Program dan Anggaran di Pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran disingkat Kasubbag Progar yang bertugas sehari-harinya dan bertanggung jawab kepada Kabag Ren.

2)     Kasubbag Pengendalian dan Anggaran

a)     Subbag Pengendalian dan Anggaran adalah unsur pelaksanaan staf pada Bag Ren yang berada dibawah Kabag Ren.
b)     Kasubbag     Dalgar   bertugas membina / menyelenggarakan manajemen pengendalian anggaran yang meliputi penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan anggaran, dan.
melaksanakan pengawasan dan evaluasi dalam penyaluran anggaran setiap kegiatan yang disusun berdasarkan anggaran Polri.
Subbag Pengendalian Anggaran di Pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Anggaran disingkat Kasubbag Dalgar yang bertugas sehari-harinya dan bertanggung jawab kepada Kabag Ren.


6. PERTELAAN TUGAS UNSUR PIMPINAN BAG REN

a)    Kabag Ren

1)    Menyelenggarakan penyusunan rencana / program kerja dan anggaran, Pengendalian program kerja dan anggaran serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan satuan kewilayahan.
2)    Kabag Ren bertanggung jawab langsung kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Waka Polres Pulang Pisau.
3)    Kabag Ren bertanggung jawab atas segala pelaksanaan tugas . kegiatan kepada Polres Pulang Pisau.
4)    Mengatur penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Bag Ren.
5)    Memelihara surat berdasarkan tingkat derajat dan klasifikasinya
6)    Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan setiap kegiatan operasional maupun non operasional yang menggunakan anggaran Polri.
7)    Memberikan tugas kepada anggota Bag Ren dalam pembuatan surat-surat yang diperintahkan oleh Pimpinan.
8)    Memberikan pengawasan kepada anggota Bag Ren dalam kegiatan pendataan laporan dari Sakter.
9)    Melaksanakan perintah Pimpinan atau atasan lain yang bertanggung jawab.
10) Memerintahkan anggota Bag Ren untuk membuat surat / TR yang diteruskan ke jajaran.
11) Melaksanakan penyusunan Renja, RKA-KL dan Lakip.
12) Memonitor pelaksanaan tugas dalam pelaksanaan penyusunan Renja, RKA-KL dan Lakip
13) Melaksanakan koordinasi di bidang produk baik di lingkungan Bag Ren maupun hubungan keluar.
14) Mempersiapkan administrasi pelaksanaan rakor dan bahan materi rakor tentang perencanaan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres.
15) Memberikan penyuluhan kepada seluruh anggota Ur Min Polres Pulang Pisau tentang pembuatan TOR dan RAB.
16) Melaksanakan pemeriksaan terhadap TOR dan RAB yang dikumpulkan pada saat pengajuan anggaran tahunan.


b)   Kasubbag Progar

1)    Melaksanakan penyusunan rencana / program kerja dan anggaran sesuai dengan arahan Kabag Ren.
2)    Menerima disposisi surat – surat / TR yang masuk dari Kabag Ren atau perintah Pimpinan
3)    Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.
4)    Menginfetarisir bahan-bahan dalam penyusunan Renja, RKA-KL, Lakip, Renstra dan Tap Kinerja serta Rencana Kegiatan.
5)    Merumuskan dan mengembangkan prosedur tata cara kerja bagi pelaksanaan perencanaan anggaran.
6)    Membagi tugas kepada anggota Bag Ren untuk melaksanakan perintah Pimpinan.
7)    Membuat TOR dan RAB untuk pengajuan anggaran.
8)    Untuk meneruskan berita – berita penting untuk Pimpinan.
9)    Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Kabag Ren



c)    Kasubbag Dalgar

1)    Melaksanakan pengawasan pelaksanaan anggaran sesuai dengan arahan Kabag Ren.
2)    Menerima disposisi surat – surat / TR yang masuk dari Kabag Ren atau perintah Pimpinan.
3)    Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.
4)    Menginfetarisir bahan-bahan dalam analisa dan evaluasi anggaran Polri.
5)    Mengkoordinir penyelenggaraan pembuatan pelaporan sebelum diajukan ke Kabag Ren.
6)    Mengumpulkan data dari masing – masing Bag, Satfung, Satwil, dan unit / Si yang dilakukan periode tiga bulan.
7)    Menghimpun data – data pertelaan dari masing – masing Bag, Satfung, dan unit / Si.
8)    Untuk meneruskan berita – berita penting untuk Pimpinan.
9)    Melakukan registrasi dan memasukan ke dalam buku agenda untuk mengendalikan surat masuk dan keluar
10) Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Kabag Ren



7. PERTELAAN TUGAS ANGGOTA BAG REN

1)    Menerima disposisi surat / TR masuk dari Kabag atau perintah Pimpinan.
2)    Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya.
3)    Pemilihan surat – surat berdasarkan tingkat derajat dan klasifikasi.
4)    Menyusun renlak dan rengiat anggaran kerja.Menginfetarisir bahan-bahan dalam penyusunan Renja, RKA-KL, Lakip, Renstra dan Tap Kinerja serta Rencana Kegiatan.
5)    Menyiapkan data – data yang akan digunakan dalam setiap kegiatan.
6)    Membuat sprin penugasan anggota Bag Ren.
7)    Menginventarisir dan menyusun produk Bag Ren.
8)    Mendistribusi produk – produk Bag Ren.
9)    Melaksanakan perintah tugas dari Pimpinan atau atasan lain yang bertanggung jawab.
10)  Dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag dan Kasubbag.
11)  Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya.
12)  Melaksanakan dokumentasi semua kegiatan Bag Ren.
13)  Membuat produk – produk Ren baik yang bersifat insidentil maupun berkala.
14)  Melaksanakan registrasi terhadap surat yang masuk dan keluar.
15)  Melaksanakan perintah tugas dari Pimpinan atau atasan lain yang bertanggung jawab.
16)  Dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag dan Kasubbag.


1 komentar: