BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
UMUM
a. Sebagai tindak lanjut
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesai Nomor 23 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian
Sektor.
b. Salah Satu perkembangan strategis yang
berkembang di lingkungan organisasi Polri perlu disikapi, sehingga dapat
memenuhi harapan personel Polri (Polcice Expectation) maupun memenuhi harapan
masyarakat ( Public Expectation) terhadap peningkatan mutu pelayanan
(Increasement Of Service Quality) yang diberikan oleh Polri kepada Intern
Organisasi Polri dan Masyarakat.
c. Secara sinergis pelaksanaan tugas Bag Ren
tidak terlepas dari sistem kinerja dengan satuan-satuan organisasi ditingkat Polres
Pulang Pisau, untuk berhasil guna kiranya dipandang perlu adanya
ketentuan-ketentuan yang dapat mengatur mekanisme Hubungan Tata Cara Kerja (
HTCK) yang bersifat intern maupun ekstern.
d. Bag Ren merupakan salah satu unsur pembantu
Pimpinan dan pelaksanaan staf yang berada dibawah Kapolres, bertugas membina
dan menyelenggarakan fungsi perencanaan yang meliputi perencanaan anggaran
kegiatan, dan anev pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan anggaran yang
sesuai dengan rencana kerja Polri.
e. Dalam struktur organisasi Bag Ren terdapat 2
(dua) bagian spesifikasi tugas yaitu : Sub Bagian Program anggaran dan Sub
Bagian Pengendalian anggaran yang satu sama lainnya saling terkait dalam
pengawakan tugas –tugas Bag Ren.
f. Dalam pelaksanaan tugas Bag Ren tidak
terlepas dari sistem dalam organisasi Polres Pulang Pisau secara menyeluruh
oleh karena itu diperlukan adanya Pertelaan Tugas untuk mengatur pelaksanaan
tugas masing-masing personel dalam lingkup Bag Ren.
2.
DASAR
a. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 7 / I
/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Organisasi
Polri pada tingkat Kewilayahan.
b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesai Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada
tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
c. Rencana Kegiatan Polres Pulang Pisau TA.
2015.
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pertelaan Tugas Polres
Pulang Pisau disusun dengan maksud untuk dijadikan pedoman kerja dalam rangka
pelaksanaan tugas pada Bagian Perencanaan maupun yang berkaitan dengan bagian
dan satuan-satuan fungsi serta Unit Tingkat Polres Pulang Pisau maupun
Kewilayahan jajaran Polres Pulang Pisau.
b. Tujuan
Penyusunan Pertelaan
Tugas ini bertujuan untuk menyamakan pola pikir dan pola tindakan dalam
pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dilingkungan Polres Pulang Pisau guna
mencapai efektifitas dan efesiensi kerja serta ketertiban, keteraturan dan
keharmonisan dan pelaksanaan tugas.
4.
RUANG LINGKUP
Pertelaan Tugas Bagian Perencanaan
Polres Pulang Pisau meliputi tugas pokok dan jabatan tugas masing-masing bidang
serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing personel dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari pada Bagian Perencanaan.
5.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
a. Bag Ren merupakan unsur pembantu Pimpinan dan
pelaksanaan staf Polres Pulang Pisau yang berada dibawah Kapolres.
b. Bag
Ren bertugas menyelenggarakan penyusunan rencana / program dan anggaran, serta
analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan
satuan kewilayahan.
c. Bag Ren di Pimpin oleh Kepala Bagian
Perencanaan disingkat Kabag Ren yang bertanggung jawab tugasnya kepada Kapolres
dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres Pulang
Pisau.
d. Kepala Bagian Perencanaan dalam
pelaksanaaan tugas sehari-hari dibantu oleh staf :
–
Kasub Bagian Program dan anggaran disingkat Kasubbag Progar.
– Kasub Bagian Pengendalian anggaran disingkat Kasubbag Dalgar.
– Kasub Bagian Pengendalian anggaran disingkat Kasubbag Dalgar.
Masing-masing mempunyai tugas pokok :
1)
Kasubbag Program dan Anggaran :
a)
Kasubbag Progar adalah salah satu unsur Bag Ren yang tugas
sehari-hari membantu Kabag Ren menyelenggarakan penyusunan perencanaan /
program kegiatan dalam bentuk produk Renja, Rengiat dan rencana kegiatan
lainnya yang bersifat kontejensi.
b)
Menyelenggarakan penyusunan HTCK, Job Discribtion dan Pertelaan
Tugas. Membuat perencanaan untuk program dan anggaran kegiatan, baik secara
khusus Bag Ren maupun secara umum pada Polres Pulang Pisau.
c)
Subbag Program dan Anggaran di Pimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian Program dan Anggaran disingkat Kasubbag Progar yang bertugas
sehari-harinya dan bertanggung jawab kepada Kabag Ren.
2)
Kasubbag Pengendalian dan Anggaran
a)
Subbag Pengendalian dan Anggaran adalah unsur pelaksanaan staf
pada Bag Ren yang berada dibawah Kabag Ren.
b)
Kasubbag Dalgar bertugas membina / menyelenggarakan manajemen
pengendalian anggaran yang meliputi penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan
anggaran, dan.
melaksanakan pengawasan dan evaluasi dalam penyaluran anggaran setiap kegiatan yang disusun berdasarkan anggaran Polri.
Subbag Pengendalian Anggaran di Pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Anggaran disingkat Kasubbag Dalgar yang bertugas sehari-harinya dan bertanggung jawab kepada Kabag Ren.
melaksanakan pengawasan dan evaluasi dalam penyaluran anggaran setiap kegiatan yang disusun berdasarkan anggaran Polri.
Subbag Pengendalian Anggaran di Pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Anggaran disingkat Kasubbag Dalgar yang bertugas sehari-harinya dan bertanggung jawab kepada Kabag Ren.
6. PERTELAAN TUGAS UNSUR PIMPINAN BAG REN
a)
Kabag Ren
1)
Menyelenggarakan penyusunan rencana / program kerja dan
anggaran, Pengendalian program kerja dan anggaran serta analisa dan evaluasi
atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan satuan kewilayahan.
2)
Kabag Ren bertanggung jawab langsung kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Waka Polres Pulang Pisau.
3)
Kabag Ren bertanggung jawab atas segala pelaksanaan tugas .
kegiatan kepada Polres Pulang Pisau.
4)
Mengatur penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Bag Ren.
5)
Memelihara surat berdasarkan tingkat derajat dan klasifikasinya
6)
Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan setiap kegiatan operasional
maupun non operasional yang menggunakan anggaran Polri.
7)
Memberikan tugas kepada anggota Bag Ren dalam pembuatan
surat-surat yang diperintahkan oleh Pimpinan.
8)
Memberikan pengawasan kepada anggota Bag Ren dalam kegiatan
pendataan laporan dari Sakter.
9)
Melaksanakan perintah Pimpinan atau atasan lain yang bertanggung
jawab.
10)
Memerintahkan anggota Bag Ren untuk membuat surat / TR yang
diteruskan ke jajaran.
11)
Melaksanakan penyusunan Renja, RKA-KL dan Lakip.
12)
Memonitor pelaksanaan tugas dalam pelaksanaan penyusunan Renja,
RKA-KL dan Lakip
13)
Melaksanakan koordinasi di bidang produk baik di lingkungan Bag
Ren maupun hubungan keluar.
14)
Mempersiapkan administrasi pelaksanaan rakor dan bahan materi
rakor tentang perencanaan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres.
15)
Memberikan penyuluhan kepada seluruh anggota Ur Min Polres
Pulang Pisau tentang pembuatan TOR dan RAB.
16)
Melaksanakan pemeriksaan terhadap TOR dan RAB yang dikumpulkan
pada saat pengajuan anggaran tahunan.
b)
Kasubbag Progar
1)
Melaksanakan penyusunan rencana / program kerja dan anggaran
sesuai dengan arahan Kabag Ren.
2)
Menerima disposisi surat – surat / TR yang masuk dari Kabag Ren
atau perintah Pimpinan
3)
Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.
4)
Menginfetarisir bahan-bahan dalam penyusunan Renja, RKA-KL,
Lakip, Renstra dan Tap Kinerja serta Rencana Kegiatan.
5)
Merumuskan dan mengembangkan prosedur tata cara kerja bagi
pelaksanaan perencanaan anggaran.
6)
Membagi tugas kepada anggota Bag Ren untuk melaksanakan perintah
Pimpinan.
7)
Membuat TOR dan RAB untuk pengajuan anggaran.
8)
Untuk meneruskan berita – berita penting untuk Pimpinan.
9)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan melaporkan hasilnya
kepada Kabag Ren
c)
Kasubbag Dalgar
1)
Melaksanakan pengawasan pelaksanaan anggaran sesuai dengan
arahan Kabag Ren.
2)
Menerima disposisi surat – surat / TR yang masuk dari Kabag Ren atau
perintah Pimpinan.
3)
Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.
4)
Menginfetarisir bahan-bahan dalam analisa dan evaluasi anggaran
Polri.
5)
Mengkoordinir penyelenggaraan pembuatan pelaporan sebelum
diajukan ke Kabag Ren.
6)
Mengumpulkan data dari masing – masing Bag, Satfung, Satwil, dan
unit / Si yang dilakukan periode tiga bulan.
7)
Menghimpun data – data pertelaan dari masing – masing Bag,
Satfung, dan unit / Si.
8)
Untuk meneruskan berita – berita penting untuk Pimpinan.
9)
Melakukan registrasi dan memasukan ke dalam buku agenda untuk
mengendalikan surat masuk dan keluar
10)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan melaporkan hasilnya
kepada Kabag Ren
7. PERTELAAN TUGAS ANGGOTA BAG REN
1)
Menerima disposisi surat / TR masuk dari Kabag atau perintah
Pimpinan.
2)
Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya.
3)
Pemilihan surat – surat berdasarkan tingkat derajat dan
klasifikasi.
4)
Menyusun renlak dan rengiat anggaran kerja.Menginfetarisir
bahan-bahan dalam penyusunan Renja, RKA-KL, Lakip, Renstra dan Tap Kinerja
serta Rencana Kegiatan.
5)
Menyiapkan data – data yang akan digunakan dalam setiap
kegiatan.
6)
Membuat sprin penugasan anggota Bag Ren.
7)
Menginventarisir dan menyusun produk Bag Ren.
8)
Mendistribusi produk – produk Bag Ren.
9)
Melaksanakan perintah tugas dari Pimpinan atau atasan lain yang
bertanggung jawab.
10)
Dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag dan Kasubbag.
11)
Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya.
12)
Melaksanakan dokumentasi semua kegiatan Bag Ren.
13)
Membuat produk – produk Ren baik yang bersifat insidentil maupun
berkala.
14)
Melaksanakan registrasi terhadap surat yang masuk dan keluar.
15)
Melaksanakan perintah tugas dari Pimpinan atau atasan lain yang
bertanggung jawab.
16)
Dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag dan Kasubbag.
mantap
BalasHapus